1.)Sebut dan jelaskan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 ?... 2.)Jelaskan pengertian Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi ,Badan Pemeriksa Keuangan dan Komi
PPKn
qwerty119
Pertanyaan
1.)Sebut dan jelaskan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 ?...
2.)Jelaskan pengertian Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi ,Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial !
2.)Jelaskan pengertian Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi ,Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial !
1 Jawaban
-
1. Jawaban DhillaAf
Lembaga Negara SEBELUM Amandemen UUD 1945
UUD 1945
|
MPR
|__________________________
| DPR | Presiden | BPK | MA | DPA |
Lembaga Negara SETELAH Amandemen UUD 1945
UUD 1945
|_______________________________________________________
MPR (Bab II) | Presiden dan Wakil Presiden (Bab III)
_______________________________________________________________
| DPR (Bab VII) |DPD (Bab VIIA) | BPK (Bab VIIIA) | Kehakiman; MA dan MK (Bab IX)
Pengertian Lembaga-lembaga Negara tersebut sesuai dengan deskripsi tugasnya yang tercantum dalam UUD 1945
a. MA di Pasal 24A ayat 1
b. MK di Pasal 24C ayat 1
c. BPK di Pasal 23E ayat 1
d. KY di Pasal 24B ayat 1
Maaf jika jawabannya tak sempurna.