PPKn

Pertanyaan

tata cara demonstasi

1 Jawaban

  • Kelas: SMP
    Pelajaran: PPKN
    Kategori: demonstrasi
    Pembahasan:

    Tata cara demonstrasi menurut UU No. 9 tahun 1998 adalah
    - wajib memberitahu kepada pihak kepolisian lewat surat pemberitahuan mengenai detil-detilnya seperti tempat, lokasi, penanggung jawab, jumlah peserta, waktu, durasi, rute konvoi dll.
    - penyampaian demonstrasi dilakukan oleh penanggung jawab atau pemimpin
    - surat pemberitahuan harus sudah diterima polri dalam waktu 3 x 24 jam.
    - ada beberapa tempat yang harus steril dari demonstrasi seperti tempat ibadah, instalasi milik militer, area istana negara, rumah sakit dan prasarana transportasi umum.

Pertanyaan Lainnya