tata cara demonstasi
PPKn
Darkbuster
Pertanyaan
tata cara demonstasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban MRWAR
Kelas: SMP
Pelajaran: PPKN
Kategori: demonstrasi
Pembahasan:
Tata cara demonstrasi menurut UU No. 9 tahun 1998 adalah
- wajib memberitahu kepada pihak kepolisian lewat surat pemberitahuan mengenai detil-detilnya seperti tempat, lokasi, penanggung jawab, jumlah peserta, waktu, durasi, rute konvoi dll.
- penyampaian demonstrasi dilakukan oleh penanggung jawab atau pemimpin
- surat pemberitahuan harus sudah diterima polri dalam waktu 3 x 24 jam.
- ada beberapa tempat yang harus steril dari demonstrasi seperti tempat ibadah, instalasi milik militer, area istana negara, rumah sakit dan prasarana transportasi umum.