apabila dia sengaja lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka hewan tersebut hukumya..??
B. Arab
monaachi
Pertanyaan
apabila dia sengaja lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka hewan tersebut hukumya..??
2 Jawaban
-
1. Jawaban Aneukitek78
Hukumnya yaitu halal -
2. Jawaban rpambudi12
Ini agak kompleks ya bahasannya.
Jadi gini apabila seseorang menyembelih hewan tanpa menggunakan bacaan bismillah atau tidak tahu bacaannya maka hewan itu masih dianggap halal, namun dengan kriteria penyembelihan yang sesuai yaitu darah harus mengalir keluar. Kenapa itu dijelaskan di surat Al-Maidah ayat 3 , tentang hewan yg halal dan haram. Dan dari sana sebenarnya yg dimaksud haram dari konteks ini adalah yg di mana tujuan penyembelihannya bukan untuk Allah atau dalan kata lain yaitu untuk kesyirikan.