Jelaskan hubungan antara hukum pemerintahan dan hukum tata negara
PPKn
angelitalangkamau
Pertanyaan
Jelaskan hubungan antara hukum pemerintahan dan hukum tata negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban asmanurislami06
Negara dan badan hukum publik dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti tentang perjanjian jual bei, sewa menyewa, tukar menukar dll.Dalam hal penguasa/pemerintah mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka kedudukan pemerintah adalah sama dengan rakyat (orang/badan hukum).Dapat diterapkan asas lex specialis derogat lex generalis, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Sehingga apabila suatu peristiwa itu diselesaikan berdasarkan aturan yang ada pada khusus administrasi negara (hukum khusus).