B. Arab

Pertanyaan

hadas mempunyai sifat yaitu.

2 Jawaban

  • hadas kecil dan hadas besar
  • jawaban pertama :
    Hadas kecil dan Besar

    jawaban kedua :
    A. Hadas dan Dasar Hukumnya
    Hadas adalah najis yang bersifat hukmiyah atau najis yang tidak bisa dilihat  yang menghalangi pelaksanaan salat. Bersuci dari hadas adalah menyucikan  badan dari hadas kecil atau hadas besar. Cara bersuci dari hadas kecil, yaitu berwudu' dengan memakai air atau bertayamum dengan memakai tanah atau  debu yang suci jika tidak ada air. Cara bersuci dari hadas besar, yaitu mandi  dengan memakai air atau bertayamum dengan memakai tanah atau debu yang  suci jika tidak ada air.

    B. Najis dan Dasar Hukumnya
    Najis adalah sebuah benda yang bersifat kotor dan akan menghalangi  dalam menjalankan ibadah sehingga diharuskan untuk menyucikannya. Dari pengertian ini, dapat diketahui bahwa najis mempunyai dua sifat, yaitu sebuah benda dan kotor.

    Najis yang bersifat benda bertujuan untuk membedakan najis dengan  hadas. Artinya, najis itu harus berupa benda, sedangkan hadas tidak harus  benda. Keluar angin (kentut), misalnya, termasuk hadas, tetapi tidak termasuk  najis. Sementara itu, najis yang bersifat kotor maksudnya adalah tidak ada  barang najis, melainkan kotor. Jadi, bersuci dari najis adalah bersuci untuk menghilangkan najis yang ada pada badan, pakaian, dan tempat. Contohnya menghilangkan najis kotoran, darah, air liur anjing, atau terkena benda-benda najis.

    C. Macam-macam Hadas dan Cara Menyucikannya
    Hadas terdiri atas dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas  kecil contohnya adalah kencing, buang air besar, hilang akal karena mabuk atau  tidur, bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tanpa ada penghalang, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tangan. Hadas besar contohnya adalah junub (keluar air sperma atau keluar darah haid). Orang yang mempunyai hadas kecil dilarang mengerjakan salat, tawaf, serta membawa dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Sementara itu, bagi yang berhadas besar tidak boleh salat, tawaf, membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an, dan berdiam  di dalam masjid.

    Bersuci dari hadas adalah menyucikan badan dari hadas dengan cara berwudu', mandi, atau tayamum. Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudu' menggunakan air atau bertayamum, yaitu bersuci dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Hadas besar dapat disucikan dengan cara mandi besar, yaitu menyiramkan air ke seluruh anggota badan dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Menghilangkan hadas kecil mau pun hadas besar dilakukan setelah lebih dahulu membersihkan najis. Benda atau alat untuk menghilangkan hadas adalah air atau tanah. Air yang  digunakan untuk menghilangkan hadas adalah air yang suci dan menyucikan.

    maaf kalo salah ya

Pertanyaan Lainnya