Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Maksud dari P
PPKn
ikram777333
Pertanyaan
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Maksud dari Pasal tersebut?
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Maksud dari Pasal tersebut?
2 Jawaban
-
1. Jawaban stefanigifta
Setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa melihat jabatanĀ -
2. Jawaban yusuf994
setiap orang yang sah menjadi warga negara berhak mendapatkan jaminan, perlindungan secara zahir dan batin, serta mendapatkan hukum yang seadil-adilnya tanpa ada rasa saling deskriminasi status berkehidupan, berkabangsaan dan bernegara.