TUGAS MPR,DPR,DAN DPD ?
PPKn
albatyan
Pertanyaan
TUGAS MPR,DPR,DAN DPD ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban noerafida
2. Tugas DPR
Menetapkan APBN bersama presiden
Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
Memilih anggota BPK
Memilih 3 calon hakim konsitusi
Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik presiden dan wakil presiden
Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
4. Tugas DPD
Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
Memberi pertimbangan RAPBN
Ikut merancang UUD
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah