PPKn

Pertanyaan

Jenis jenis HAM yg berlaku di Indonesia

2 Jawaban

  • 1. Hak tuk berorganisasi
    2. Berkumpul, meliputi berkumpul dalam ruangan, misal diskusi, rapat, komfrensi,, dan lain-lain. Berkumpul diluar ruangan, misalnya kampanye, pawai, demonstrasi dan lain-lain.
    3. Mengeluarkan pendapat secara lisan, misalnya menyampaikan lansung kepada yang bersangkutan, audiens di muka DPR, dan lain-lain. Secara tulisan, misalnya melalui media massa, petisi atau pamplet, dan meda cetak lainnya.
  • A. Hak untuk berorganisasi
    B. Berkumpul, meliputi berkumpul dalam ruangan, misal diskusi, rapat, komfrensi,, dan lain-lain. Berkumpul diluar ruangan, misalnya kampanye, pawai, demonstrasi dan lain-lain.
    C. Mengeluarkan pendapat secara lisan, misalnya menyampaikan lansung kepada yang bersangkutan, audiens di muka DPR, dan lain-lain. Secara tulisan, misalnya melalui media massa, petisi atau pamplet, dan meda cetak lainnya.
    Maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya