wewenang Komisi Yudisial sesuai pasal 24 B ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah
PPKn
dimas1795
Pertanyaan
wewenang Komisi Yudisial sesuai pasal 24 B ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban gagah24H
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim