Tuliskan 5 Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)?
PPKn
DestriaPutri1999
Pertanyaan
Tuliskan 5 Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)?
1 Jawaban
-
1. Jawaban andradap
Tugas dan wewenang DPD seperti berikut:
1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerahMengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR.
2.mengusulkan ruu terhadap dpr
3) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan.
4) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.