PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 5 Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)?

1 Jawaban

  • Tugas dan wewenang DPD seperti berikut:


    1)   Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerahMengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR.
    2.mengusulkan ruu terhadap dpr

    3)   Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan.

    4)   Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

    5)   Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.

Pertanyaan Lainnya