PPKn

Pertanyaan

kewenangan pemerintah pusat dan daerah penyelenggaraan otonomi daerah

1 Jawaban

  • ara pemerintah pusat dan pemerintah daerah jika dilihat dari UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Adapun wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dijabarkan sebagai berikut:

    Wewenang Pemerintah Pusat

    Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya:

    1. Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri.

    Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain, sebagai berikut:

    Melalui sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, pelaksanaan politik luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat. Segala kebijakan mengenai proses politik luar negeri diatur oleh pemerintah pusat.
    Jika pemerintah daerah menginginkan suatu hubungan politik dengan negara lain, maka pemerintah daerah tidak dapat memutuskan proses hubungan politik dengan sendirinya, namun melalui perantara pemerintah pusat.
    Hal ini diperlukan agar wewenang pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak tumpang tindih dalam hal politik luar negeri. Walaupun politik luar negeri itu berkaitan dengan pemerintah daerah, hanya pemerintah pusatlah yang berhak menentukan proses terjadinya hubungan politik ini.

    2. Mengatur Bidang Pertahanan Nasional.

    Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah wewenang Pemerintah Pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.

    Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pertahanan nasional yang stabil dan mantap. Namun, pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengatur kebijakan berkaitan dengan pertahanan nasional. Pemerintah daerah hanya mempunyai peran sebagai pelaksana di lapangan karena hanya pemerintaj daerah yang mengerti bagaimana menjaga pertahanan daerahnya melalui keberadaan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, sebagai berikut:

    Dalam pengusulan kebijakan pertahanan nasional, pemerintah daerah berhak mengajukan usulan terkait dengan usaha daerah untuk mewujudkan pertahanan nasional.
    Usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah selanjutnya ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat untuk ditentukan bagaimana proses selanjutnya.
    Namun, dalam mengatur kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan nasional, pemerintah pusat tidak dapat menerapkan kebijakan semena-mena tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan daerah.
    3. Mengatur Bidang Keamanan Nasional.

    Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat, sebagai berikut:

    Dalam menerapkan kebijakannya, pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional dapat berjalan dengan baik.
    Pemerintah pusat tetap harus menggandeng pemerintah daerah karena keamanan daerah merupakan cikal bakal terwujudnya keamanan nasional.
    Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan bidang keamanan diawasi oleh pemerintah pusat agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak melenceng

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya