sebutkan bentuk-bentuk simpanan bank
IPS
nisaa73
Pertanyaan
sebutkan bentuk-bentuk simpanan bank
1 Jawaban
-
1. Jawaban Erin111111
A . Tabungan
Berdasarkan UU perbankan no 10 tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek ,bilyet giro, atau alat lainya yang dipersamakan dengan itu.
B. Giro
giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikanya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek , giro gilyet, sarana perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahan bukuan.
C. Deposito
deposito adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu , berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat di tarik setiap saat.