Mapel Fiqih.. Apakah hubungan seksual suka sama suka antara dua sejoli termasuk kategori zina?
TI
Sudrus
Pertanyaan
Mapel Fiqih..
Apakah hubungan seksual suka sama suka antara dua sejoli termasuk kategori zina?
Apakah hubungan seksual suka sama suka antara dua sejoli termasuk kategori zina?
2 Jawaban
-
1. Jawaban naylaf1
melihat dari pengertian awal, zina adalah hubungan suami istri yg belum sah dan didasari rasa suka sama suka -
2. Jawaban resma14
jika berhubungan itu termasuk zina .. iya karena segala sesuatu yang mendekati zina itu tidak diperbolehkan .. tetapi pasti setiap manusia pasti memiliki rasa suka jika tidak itu mustahil