proses pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Ketetapan MPR RI
PPKn
ChikaSPTR
Pertanyaan
proses pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Ketetapan MPR RI
1 Jawaban
-
1. Jawaban sijenius18190
ketetapan MPR RI yang Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal[1], terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Sebelum menjalankan tugasnya lembaga ini bersumpah di hadapan MPR atau DPR.