Ekonomi

Pertanyaan

apasajakah ciri ciri yayasan itu?

1 Jawaban

  • ciri-ciri yayasan dapat dirinci sebagai berikut:
    1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di
    Indonesia belum didasarkan pada peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
    2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum
    belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda
    halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum
    yang lain.
    3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan
    kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
    tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan,
    dan tujuan ideal yang lain.
    4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau
    dengan surat keputusan pejabat yang
    bersangkutan dengan pendirian yayasan.
    5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak
    dimiliki oleh siapa pun, namun mempunyai
    pengurus atau organ untuk merealisasikan
    tujuan yayasan.
    6. Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri
    sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah
    dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya,
    dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau
    lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.
    7. Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti
    halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang
    dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri,
    didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor
    kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
    8. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan
    dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
    dengan hukum, likuidasi, dan pailit

Pertanyaan Lainnya