PPKn

Pertanyaan

Berdasarkan UUD RIS 1949 bentuk negara dan bentuk pemerintahan indonesia adalah

1 Jawaban

  • Bentuk Negara

    Kesatuan atau serikat?

    Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam Penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat (negara kesatuan), Indonesia tidak memiliki daerah di lingkungan yang bersifat staat (negara)juga.

    Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and local rechts gomenschappen) yang semuanya menurut aturan yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan pasal tersebut menegaskan:

    Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan.Daerah-daerah tidak bersifat negara.Daerah bisa berbentuk daerah otonom atau administratif.Di daerah otonomi dibentuk dewan perwakilan rakyat.

    Untuk melaksanakan pasal 18 UUD 1945 dikeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah yang disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri negara kesatuan adalah   kedaulatan negara tidak terbagi, yaitu berada di tangan pemerintah pusat.

    Bentuk Pemerintahan

    Republik atau monarki?

    Dalam pasal 1 ayat 1 menghendaki negara Indonesia menghendaki bentuk pemerintahan republik.

    Republik berasal dari kata res dan publica (res berarti kepentingan; publicaberarti umum). Respublica berarti kepentingan umum atau urusan bersama. Dalam bentuk pemerintahan republik, kekuasaan dalam negara tidak dipegang oleh seseorang secara turun-temurun. Sedangkan dalam bentuk pemerintahan monarki, kekuasaan dalam negara dipegang oleh seorang raja dan menjalankan kekuasaan berdasarkan pengangkatan atau penunjukkan.

    Saat sidang BPUPKI II tanggal 10-16 Juli 1945, berkaitan dengan penentuan bentuk pemerintahan (rancangan UUD pasal 1 ayat 1) mendapat tanggapan peserta sebagai berikut:

    Sebayak 55 suara memilih bentuk republik.Sebanyak 6 suara memilih kerajaan/monarki.Sebanyak 2 suara memilih bentuk lain.Dan 1 suara tidak mengajukan pendapat (abstein).

    Penegasan bentuk pemerintahan republik selain terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 juga dinyatakam dalam ketentuan :

    Pembukaan UUD 1945 alinea IV

       “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”…

    Maaf jika ada kesalahan :)

Pertanyaan Lainnya