Ketentuan mengenai calon presiden tertuang dalam UUD 1945 Pasal....
PPKn
intanfarhata5440
Pertanyaan
Ketentuan mengenai calon presiden tertuang dalam UUD 1945 Pasal....
1 Jawaban
-
1. Jawaban naswabesyariani1
Jawabannya Pasal 6 ayat (1). Yang berbunyi :
calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden