Tugas dan wewenang dari mpr, presiden, dpr, dprd, dpd, bpk, ma, ky, dan mk secara singkat
PPKn
stefano8
Pertanyaan
Tugas dan wewenang dari mpr, presiden, dpr, dprd, dpd, bpk, ma, ky, dan mk secara singkat
1 Jawaban
-
1. Jawaban Latifadepsa123
MPR
Tugas dan wewenang
Mengubah dan menetapkan Undang –undang Dasar.Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPRMemutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
Presiden
Wewenang dan kewajiban Presiden antara lain:
Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)Menetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan Mentri-mentriMenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahaya.Mengangkat duta dan konsul.
DPR
Tugas dan wewenang DPR
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden ntuk mendapat persetujuan bersama;Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
DPD
Tugas dan Wewenang DPD
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajakpendidikan dan agama
BPK
BPK memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang
Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang- undang , dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang, Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi,Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Komisi Yudisial
WEWENANG
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).