PPKn

Pertanyaan

2. Sebutkan danjelasankantahapan-tahapanhukumacaraperadilantatausaha Negara berdasarkan UU peradilantatausahanegara?

1 Jawaban

  • 1.Penelitian AdministrasiPenelitian administrasi adalah pemeriksaan gugatan yang telah masuk dan didaftar dengan mendapatkan dan telah menyelesaikan administrasi dengan membayar uang panjar perkara. Dalam penelitian administrasi ini yang perlu diperhatikan adalah:I.Dilakukan oleh petugas yang berwenang, yaitu pejabat kepaniteraan;II.Adanya cap dan tanggal disudut kiri atas;III.Tidak perlu dibubuhi materai tempel;IV.Identitas penggugat harus lengkap;V.Bentuk dan isi gugatan dibuat secara formal menurut UU.2.Pemeriksaan PendahuluanBerbeda dengan peradilan lainnya, Peradilan Tata Usaha Negara mempuyai suatu kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa, yaitu adanya tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan terdiri dari:a.Rapat PermusyawaratanRapat permusyawaratan yang disebut juga dengan proses dismissal atau tahap penyaringan yang merupakan wewenang ketua pengadilan diatur oleh UU PTUN. Dalamproses ini, ketua pengadilan setelah melalui pemeriksaan administrasi di kepaniteraan, memeriksan gugatan yang masuk. Pemeriksaan administrasi tersebut memiliki tujuan apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU PTUN. Kemudian hal ini juga bertujuan untuk melihat apakah Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berwenang untuk mengadili.Dalam proses dismissal ketua pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak terima atau tidak berdasar, apabila:I.Pokok gugatan, yaitu fakta yang dijadikan dasar gugatan ternyata tidak termasuk wewenang pengadilan.II.Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi oleh penggugat.III.Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.IV.Apa yang dituntut dalam gugatan pada dasarnya telah dipenuhi oleh KTUN yang digugat.V.Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.b.Pemeriksaan PersiapanSetelah melalui Penelitian Administratif (dismissal procces), maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan persiapan atas suatu gugatan tata usaha negara. Sebelum memeriksa pokok perkara sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan persiapan pemeriksaan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.Pemeriksaan persiapan diadakan mengingat posisi penggugat pada umumnya adalah warga masyarakat yang diasumsikan mempunyai kedudukan lemah dibandingkan dengan tergugat sebagai pejabat tata usaha negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam posisi yang lemah tersebut sangat sulit bagi penggugat untuk kepentingan pengajuan gugatan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.Pemeriksaan persiapan dilakukan di ruang tertutup bukan di ruang persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam pemeriksaan persiapan, hakim wajib dan berwenang untuk:I.Memberikan nasihat atau arahan-arahan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapi surat-surat ataudata-data yang diperlukan dalam tanggang waktu 30 hari;II.Meminta penjelasan kepada pihak tergugatmengenai segala sesuati yang mempermudah pemeriksaan sengketa di persidangan.Apabila jangka waktu 30 hari yang ditetapkan untuk memperbaiki gugatannya tersebut tidak dipenuhi oleh penggugat, makamajelis hakim akan memberikan putusan yangmenyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan atas putusan tersebut tidak ada upaya hukum namun masihdapat mengajukan gugatan baru. Dalam praktik perbaikan ini dapat dilakukan berkali-kali sampai sempurna dalam tenggang waktu 30 hari.

Pertanyaan Lainnya