PPKn

Pertanyaan

Tugas dan wewenang bpk berdasarkan uud 1945

2 Jawaban

  • BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Pasal 23E ayat 1
    BPK mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara secara bebas dan mandiri


    Seperti keuangan:
    Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara

    Pasal 23E ayat 2
    Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD, sesuai dengan kewenangannya.

    Pasal 23E ayat 3
    Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan/badan sesuai dengan UU


    Pasal 23G ayat 1
    BPK berkedudukan di Ibu kota negara, dan memiliki perwakilan disetiap provinsi.

Pertanyaan Lainnya