PPKn

Pertanyaan

menurut A.V Dicey negara hukum dibagi menjadi 3 yaitu?

1 Jawaban

  • » Supremacy Of Law

    Dalam negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.

    » Equality Before The Law

    Dalam negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama, yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum.

    » Human Rights

    Human rights, meliputi 3 hal pokok, yaitu:

    » The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggap baik bagi dirinya, tanpa merugikan orang lain.

    » The rights to freedom of discussion (kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.

    » The rights to public meeting (kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.

Pertanyaan Lainnya