Dalam perkembangannya dapatkah pandangan hidup bangsa indonesia akan berubah? dan apa dampaknya bagi eksistensi bangsa Indonesia?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban isranDN
Pancasila merupakan sistem nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan pada masa kerajaan telah berkembang nilai-nilai dasar yang merupakan karakter masyarakat. Bukti bahwa nilai-nilai tersebut berkembang adalah adanya tulisan dalam kitab sutasoma karangan mpu prapanca pada jaman kerajaan Majapahit. Bukti lain adalah adanya prasasti dan candi-candi yang dipercaya sebagai bukti tumbuh berkembangnya kepercayaan terhadap tuhan, budaya musyawarah dan gotong royong juga terlihat dalam setiap relief candi. Nilai-nilai itu kemudian digali dan dirumuskan menjadi suatu tatanan norma dan nilai yang kita sebut dengan Pancasila. Perumusan pancasila sendiri mempunyai sejarah yang cukup panjang sampai pada akhirnya dijadikan sebagai akta pendirian Negara Indonesia dengan sebutan staat fundamental norm.
Ketika bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, satu hari berikutnya yaitu tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal telah ditetapkan sebagai dasar Negara Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, selain dijadikan sebagai dasar Negara Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa dan ideologi. Ketiga fungsi tersebut menjadi fungsi yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prof. Dr. Warsono, dalam seminar nasional Nation and Character Building, mengemukakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus landasan dalam penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis yang tertinggi. Fungsi Pancasila dalam tata hukum di Indonesia adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dengan kata lain peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.