bagaimana pendapat S.J. fockema tentang pengertian perundang undangan ?
PPKn
Nardairna
Pertanyaan
bagaimana pendapat S.J. fockema tentang pengertian perundang undangan ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban bobbysusanto
Menurut S.J. Fockema Andrea dalam bukunya “Rechtsgeleerd handwoorden book” perundangan-undangan atau legislation, mempunyai dua pengertian yang berbeda, yaitu :
a. perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
b. perundangan-undangan merupakan semua peraturan-peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.