tuliskan dan jelaskan konstitusi yang pernah berlaku di indonesia sejak indonesia merdeka
PPKn
Rio1211
Pertanyaan
tuliskan dan jelaskan konstitusi yang pernah berlaku di indonesia sejak indonesia merdeka
1 Jawaban
-
1. Jawaban rizal956
periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Ø UUD 1945
Ø Negara Republik Indonesia
2. Periode 27 Desember 1949 samapai dengan 17 Agustus 1950
Ø Konstitusi RIS
Ø Negara RIS (federasi/serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Ø UUDS 1950
Ø NKRI
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966
Ø UUD 1945
Ø NKRI
5. Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mai 1998
Ø UUD 1945
Ø NKRI
6. Periode 21 Mai 1998 sampai sekarang
Ø UUD 1945 (diamandemen)
Ø NKRI
BENTUK NEGARA PADA PERIODE:
1) Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
· Bentuk negara : RI
· Sistem pemerintahan : parlementer dari kabinet presiden
· Konstitusi : UUD 1945 yang diperlukan sejak 18 Agustus 1945 selama 3 tahun
2) Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
· Bentuk negara : RIS (federasi/serikat)
· Sistem pemerintahan : parlementer
· Konstitusi : RIS, terdiri dari 147 pasal
3) Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
· Bentuk negara : NKRI
· Pemerintahan : parlementer
· Konstitusi : UUDs 1950
4) Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 30 September 1965
· Bentuk negara : NKRI
· Pemerintahan : presidentil, demokrasi terpimpin
· Konstitusi : UUD 1945
5) 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998
· Bentuk negara : NKRI
· Pemerintahan : demokrasi pancasila
· Konstitusi : UUD 1945 yang berlaku tanggal 11 Maret 1966 (supersemar)
6) 21 Mei 1998 sampai sekarang
· Bentuk negara : NKRI
· Konstitusi : UUD 1945
· Pemerintahan : presidentil
7) Sikap positif terhadap konstitusi
· Memberikan kritik atau saran kepada pemerintah melalui wakil ”
· Siap membela negara