IPS

Pertanyaan

1.pengertian bank?
2.tugas bank?
3manfaat bank?
4.jenis bank?

2 Jawaban

  • 1.suatu tempat penyimpanan uang
    2.menyediakan uang
    3.untuk menyimpan, memakai dan menggunakan uang tnpa repot
    4.bri, bjb, bni, dll
  • Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, Tujuan & Asas Bank | Kata bank berasal dan bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992. B. Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
    (Bank Milik Negara) Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahuri 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ékonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

    S ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.

    1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif) Penghimpunan dana dan masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
    (Buku Tabungan) Tugas utama Bank adalah …
    a) Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
    b) Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
    c) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
    d) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dan perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut
    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.Mengatur dan mengawasi bank.Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia. e) Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberit ahukan terlebth dahulu.
    f) Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

    2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif) Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut. a) Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikañ dengan kebutuhan nasabah tersebut.
    b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
    c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
    d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
    (Kartu Kredit)
    e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
    3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut. 
    a) Transfer (pengiriman) uàng, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri. 
     b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain. 
     c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai

Pertanyaan Lainnya