1. Disposable income adalah pendapatan... A. yang bebas dari kewajiban pajak B. yang siap dibelanjakan C. perseorangan dikurangi pajak perseorangan D.yang dialo
Ekonomi
Kookie0118
Pertanyaan
1. Disposable income adalah pendapatan...
A. yang bebas dari kewajiban pajak
B. yang siap dibelanjakan
C. perseorangan dikurangi pajak perseorangan
D.yang dialokasiakn untuk komsumsi dan tanbungan
E. yang siap dikomsumsikan
2.Diketahui (dalam rupiah)
GNP : Rp.480.000
Penyusutan : Rp.30.000
Pajak tak langsung : Rp.25.000
Transfer Payment : Rp.10.000
Pajak langsung : Rp.20.000
Besarnya Personal Income dari data diatas adalah.......
A. Rp.336.000
B. Rp.400.000
C. Rp.435.000
D. Rp.500.000
E. Rp.515.000
3. Perhatikan data berikut ini (dalam triliun rupiah)
GDP : 1.500
Pajak langsung : 260
Pajak tidak langsung : 60
Laba ditahan : 200
Pembayaran tranfer : 160
Asuransi sosial : 40.000
Penyusutan : 150.000
GNP : 1,450.00
Besarnya Disposible Income adalah.....
A.Rp.900 triliun
B.Rp.940 triliun
C.Rp.950 triliun
D.Rp.1.160 triliun
E.Rp.1.240 triliun
Khusus no 2 dan 3 kalau bisa pakai caranya yahh, kalau tidak juga tidak apa :)
A. yang bebas dari kewajiban pajak
B. yang siap dibelanjakan
C. perseorangan dikurangi pajak perseorangan
D.yang dialokasiakn untuk komsumsi dan tanbungan
E. yang siap dikomsumsikan
2.Diketahui (dalam rupiah)
GNP : Rp.480.000
Penyusutan : Rp.30.000
Pajak tak langsung : Rp.25.000
Transfer Payment : Rp.10.000
Pajak langsung : Rp.20.000
Besarnya Personal Income dari data diatas adalah.......
A. Rp.336.000
B. Rp.400.000
C. Rp.435.000
D. Rp.500.000
E. Rp.515.000
3. Perhatikan data berikut ini (dalam triliun rupiah)
GDP : 1.500
Pajak langsung : 260
Pajak tidak langsung : 60
Laba ditahan : 200
Pembayaran tranfer : 160
Asuransi sosial : 40.000
Penyusutan : 150.000
GNP : 1,450.00
Besarnya Disposible Income adalah.....
A.Rp.900 triliun
B.Rp.940 triliun
C.Rp.950 triliun
D.Rp.1.160 triliun
E.Rp.1.240 triliun
Khusus no 2 dan 3 kalau bisa pakai caranya yahh, kalau tidak juga tidak apa :)
1 Jawaban
-
1. Jawaban najwa400
A. yang bebas dari dari kewajiban pajak