B. Arab

Pertanyaan

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Sebanyak Tiga Kali Dengan Sengaja?

2 Jawaban

  • terhitung keluar dari agama islam
    maaf kalau salah
  • haram. sholat jum'at wajib dilaksanakan bagi setiap ihwan (laki-laki). tidak boleh ia meninggalkannya kecuali ada uzur yang syar'i, misalkan sedang sakit.

    semoga membantu..

Pertanyaan Lainnya