Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Sebanyak Tiga Kali Dengan Sengaja?
B. Arab
faycharlyoxcpeu
Pertanyaan
Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Sebanyak Tiga Kali Dengan Sengaja?
2 Jawaban
-
1. Jawaban dxdxdx
terhitung keluar dari agama islam
maaf kalau salah -
2. Jawaban fatimah313
haram. sholat jum'at wajib dilaksanakan bagi setiap ihwan (laki-laki). tidak boleh ia meninggalkannya kecuali ada uzur yang syar'i, misalkan sedang sakit.
semoga membantu..