PPKn

Pertanyaan

jelaskan isi pasal 24c semua ayat

1 Jawaban

  • ( 1 ) mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama da terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan
    lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)

    ( 2 ) mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelangganan oleh presiden dan\atau wakil presiden menurut UUD. ***)

    ( 3 ) mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang oleh dewan perwakilan rakyat, dan tiga orang oleh presiden. ***)

    ( 4 ) ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)

    ( 5 ) hakim konstitusi harus memiliki integrasi da kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)

    ( 6 ) pengangkatan da pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang mahkamah konstitusi diatur dengan undang-undang. ***).

Pertanyaan Lainnya