PPKn

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud raperda?

2 Jawaban

  • Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota.
  • Rancangan Peraturan Daerah

Pertanyaan Lainnya