Apakah yang dimaksud raperda?
PPKn
ojan75
Pertanyaan
Apakah yang dimaksud raperda?
2 Jawaban
-
1. Jawaban yudafad
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. -
2. Jawaban May7502
Rancangan Peraturan Daerah