PPKn

Pertanyaan

kekuasaan presidan sebagai kepela pemerintahan

2 Jawaban

  • Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut.

    1 Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4) 2.Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).3.Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17)
  • 1.memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
    2.berhak mengajukan RUU(Rancangan Undang Undang
    3.menetapkan peraturan pemerintah
    4.memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya
    5.memberi grasi dan rehabilitasi
    6.memberi amnesti dan abolisi

Pertanyaan Lainnya