PPKn

Pertanyaan

apa isi dari UURI no 39 tahun 1999, UU no 20 tahun 2003 dan PP no 48 tahun 2008

1 Jawaban

  • Undang - Undang No. 39 Tahun 1999
    Tentang : Hak Asasi Manusia
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :
    a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
    mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan
    dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya
    dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
    dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
    b. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
    melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus
    dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau
    dirampas oleh siapapun;
    c. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
    antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
    keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
    d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
    mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
    melaksanakan Deklarasi Universitas tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh
    Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen yang telah diterima oleh
    negara Republik Indonesia;
    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
    b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
    Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu
    membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.

Pertanyaan Lainnya