pasal 12 menurut mu itu tentang bahaya bahaya nya apa? yang tau Tolong di komen
PPKn
kacenalim
Pertanyaan
pasal 12 menurut mu itu tentang bahaya bahaya nya apa?
yang tau Tolong di komen
yang tau Tolong di komen
1 Jawaban
-
1. Jawaban kharismakaffasaragih
simpulan dari Jimly Asshiddiqie. Jimly menyatakan:
●keadaan bahaya karena ancaman perang yang datang dari luar.
●keadaan bahaya karena tentara nasional sedang berperang di luar negeri.
●keadaan bahaya karena perang di dalam negeri atau pemberontakan.
●keadaan bahaya karena kerusuhan sosial.
●keadaan bahaya karena bencana alam.
●keadaan bahaya karena tertib hukum dan administrasi yang terganggu.
●keadaan bahaya karena kondisi keuangan negara.
●keadaan lain dimana fungsi konstitusional tidak dapat bekerja