dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal
Ujian Nasional
rinakafiya
Pertanyaan
dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban AdamSK
Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama:
Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.