PPKn

Pertanyaan

bolehkah kementrian negsra dievaluasi atau dinilai kerjanya oleh presiden? berikan alasannya?

1 Jawaban

  • Boleh, dikarenakan sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 17, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dan menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga, kinerja menteri akan mencerminkan kinerja dari sang Presiden. Apalagi dengan Indonesia yang menganut asas sistem pemerintahan Presidensial, maka secara otomatis menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian daripada itu, pengevaluasian yang dilakukan presiden tentu saja akan memberikan manfaat kepada Presiden, dimana beliau dapat mengetahui kinerja pemerintahannya secara langsung, sehingga urusan-urusan yang dibawahi oleh kementerian tersebut dapat dieksekusi dengan efektif serta efisien

Pertanyaan Lainnya