mengapa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
PPKn
ilhamnurhakim1
Pertanyaan
mengapa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
1 Jawaban
-
1. Jawaban kakak148
karena yang bersifat khusus hanya untuk kepentingan pribadi